Disnaker Kabupaten Malang Melakukan Kunjungan Kerja Ke Disnakertrans Kabupaten Banyuwangi

Disnaker  ΜΆ  Pada hari Rabu tanggal 23 November 2022, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Malang melaksanakan kunjungan studi replikasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi terkait usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kunjungan tersebut disambut oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi didampingi dengan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Fungsional Mediator, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa penetapan UMK di Kabupaten Banyuwangi dilakukan melalui rapat oleh Dewan Pengupahan dengan memilih nilai indeks tertentu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30. Rapat tersebut telah menghasilkan usulan yang disepakati bersama antar Dewan Pengupahan dan telah diajukan ke Bupati.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang direncanakan kembali melakukan rapat usulan penetapan UMK dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Malang pada Jumat, 25 November 2022. Dari hasil usulan tersebut akan disampaikan ke Bupati untuk kemudian diajukan ke Gubernur sebagai dasar untuk penetapan UMK Kabupaten Malang tahun 2022. Dari rapat tersebut diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama baik dari perwakilan pihak pekerja maupun pengusaha.

Share this Post: