LAYANAN PERIJINAN PEMAKAMAN

A. Pelaksana

    Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang

 

B. Prosedur Permohonan

    1. Pemohon mengajukan surat permohonan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang

    2. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang menyerahkan tanda bukti pemakaman pada pemohon

 

C. Syarat-syarat Permohonan

    1. Foto Copy KTP/KK ahli waris

    2. Foto Copy KTP/KK yang meninggal

    3. Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kantor Desa/Kelurahan

 

D. Waktu Pembuatan Tanda Bukti Pemakaman

    Waktu yang dibutuhkan kurang lebih 2 hari

Share this Post: