Wabup Malang Berharap Forum Konsultasi Daerah Dapat Menjawab Problem Pekerja Migran Indonesia

KEPANJEN-“Semoga Forum Konsultasi Daerah ini dapat menjawab problem Pekerja Migran Indonesia.” Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H, M.H saat menghadiri acara Kongsultasi Daerah dengan tema “Melihat Peluang dan Tantangan Implementasi Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Tingkat Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Kabupaten Malang” bertempat di Ruang Rapat Panji Pulangjiwo Kecamatan Kepanjen, Jumat (25/11) siang.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Malang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengurus dan Anggota Serikat Buruh Migran juga seluruh pihak terkait atas komitmen dan kepedulian saudara sekalian terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Kabupaten Malang. “Semoga kegiatan yang kita laksanakan pada kesempatan ini dapat menjadi salah satu upaya dalam rangka memberikan perlindungan juga kesejahteraan bagi para Tenaga Kerja Indonesia baik di Kabupaten Malang maupun mereka yang berasal dari berbagai belahan Nusantara,” sambung Wakil Bupati Malang 

Sebagaimana data hasil laporan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam kurun tiga tahun belakangan, Kabupaten Malang menempati posisi 10 besar sebagai daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia terbesar. Di satu sisi, potensi ini memberikan keuntungan yang baik terhadap kondisi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Malang, di mana jumlah transaksi remitasi atau pengiriman uang dari luar negeri berada pada skala yang cukup besar. “Namun pada sisi yang lain, potensi ini juga perlu diimbangi dengan perlindungan yang maksimal dari Pemerintah juga seluruh stakeholders terkait, terhadap para pekerja migran,” jelas Wakil Bupati Malang 

Wakil Bupati Malang mendukung penuh terkait dengan adanya upaya yang dilakukan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia selaku lembaga yang secara khusus memiliki concern dalam memperjuangkan hak-hak serta perlindungan terhadap para pekerja migran yang sekaligus menjadi pahlawan devisa Negara. Sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mensosialisasikan informasi serta membuat basis data para pekerja migran. 

“Pemerintah bersama stakeholders terkait juga harus melaporkan hasil evaluasi terkait dengan penempatan tenaga kerja serta memberikan perlindungan dan pengawasan yang terintegrasi dalam layanan satu atap. Maka guna mencapai target tersebut, diperlukan sinergitas secara konsisten dan berkelanjutan serta dukungan dari pihak lain, tidak terkecuali bagi SBMI juga para praktisi dan akademisi yang concern terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ucap Wakil Bupati Malang 

Wakil Bupati Malang mengapresiasi penuh terkait dengan rencana studi dari SBMI dalam hal mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui upaya sosialisasi di wilayah Kabupaten Malang. 

“Selain menginventarisir data-data krusial yang berkenaan dengan para pekerja migran, melalui kegiatan ini pula diharapkan agar Pemerintah Kabupaten Malang maupun pihak-pihak terkait dapat menemukan problem-problem mendasar yang selama ini menjadi tantangan guna dicarikan solusinya baik pada tingkat Pemerintah Daerah hingga pada skala Pemerintah Desa,” pungkas Wakil Bupati Malang (Prokopim/yus/ind)

Share this Post: